Peraturan Baru Jamaah Haji 2026: Antisipasi Kebijakan Visa, Nusuk, dan Istitha’ah

people standing in front of white concrete building during daytime

Daftar isi

Panggilan untuk menunaikan ibadah haji adalah impian seumur hidup bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia. Bagi calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2026 (1447 Hijriah), penantian panjang ini akan segera berakhir. Namun, ibadah haji bukan hanya soal kesiapan spiritual dan finansial. Kesiapan memahami regulasi adalah kunci utama kelancaran ibadah di Tanah Suci.

Setiap tahun, Kerajaan Arab Saudi (KSA) sebagai tuan rumah, dan Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai penyelenggara, terus melakukan evaluasi dan inovasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama musim haji.

Oleh karena itu, memahami peraturan baru jamaah haji 2026 menjadi sebuah keharusan. Berdasarkan tren dan evaluasi dari penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa area utama yang diprediksi akan menjadi fokus utama. Artikel ini akan mengulas antisipasi regulasi terbaru yang wajib Anda ketahui.

 

1. Digitalisasi Menyeluruh: Nusuk Card (Smart Card) Menjadi Kunci Utama

Perubahan paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir adalah digitalisasi layanan haji. Lupakan era di mana identitas jamaah hanya berupa gelang dan ID card gantung.

Pemerintah Arab Saudi telah sukses menerapkan “Nusuk Card” (Kartu Pintar Haji) secara penuh. Diperkirakan, penggunaan kartu ini akan semakin dimaksimalkan pada haji 2026.

Apa Itu Nusuk Card?

Nusuk Card adalah identitas digital resmi yang wajib dimiliki oleh setiap jamaah haji legal. Kartu ini berisi data biometrik, informasi visa, nomor maktab, dan riwayat kesehatan jamaah.

Fungsi Nusuk Card di 2026 (Prediksi)

Berdasarkan penerapan sebelumnya, Nusuk Card akan menjadi “paspor digital” Anda di Tanah Suci, terutama untuk:

  • Akses Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina): Ini adalah fungsi paling krusial. Petugas (askar) akan memindai barcode pada Nusuk Card Anda untuk memberikan akses masuk ke tenda-tenda di Arafah dan Mina, serta bus yang mengangkut jamaah. Tanpa kartu ini, jamaah dipastikan tidak bisa masuk ke area puncak haji.
  • Identifikasi Darurat: Jika terjadi kondisi darurat atau jamaah terpisah dari rombongan, petugas dapat dengan cepat mengidentifikasi jamaah melalui kartu ini.
  • Akses Layanan: Ke depannya, kartu ini mungkin akan diintegrasikan dengan layanan lain seperti pembayaran, distribusi makanan, dan layanan kesehatan.

Peraturan baru jamaah haji 2026 dipastikan akan menjadikan kepemilikan dan penjagaan Nusuk Card sebagai prioritas utama bagi setiap individu.

 

2. Pengetatan Visa: Perang Total Melawan Haji Ilegal (Non-Prosedural)

Isu paling panas dari evaluasi haji tahun 2024 dan 2025 adalah maraknya jamaah yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji (seperti visa turis, visa ziarah, atau visa umroh).

Pemerintah Arab Saudi telah mengambil langkah-langkah drastis untuk memberantas praktik ini, yang terbukti mengacaukan layanan di Masyair dan merugikan jamaah haji resmi.

Antisipasi Regulasi Visa Haji 2026

  • Hanya Visa Haji yang Sah: Akan ada penekanan tegas bahwa satu-satunya dokumen legal untuk melaksanakan ibadah haji adalah Visa Haji yang dikeluarkan secara resmi oleh Kerajaan Arab Saudi.
  • Sanksi Super Ketat: Peraturan baru jamaah haji 2026 diprediksi akan memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar. Ini tidak hanya berlaku bagi jamaah, tapi juga bagi biro travel yang memfasilitasi.
  • Sanksi Bagi Jamaah Ilegal: Denda besar (puluhan ribu SAR), deportasi langsung, dan larangan masuk ke wilayah KSA selama 10 tahun.
  • Sanksi Bagi Travel/Oknum: Pidana kurungan, denda ratusan ribu SAR, dan pencabutan izin usaha.

Calon jamaah diimbau untuk mendaftar hanya melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah: Haji Reguler atau Haji Khusus (ONH Plus) yang terdaftar di Kemenag.

 

3. Istitha’ah Kesehatan: Syarat Wajib yang Semakin Ketat

Pemerintah Indonesia, melalui Kemenag, terus memperkuat kebijakan “Haji Ramah Lansia.” Namun, “ramah lansia” bukan berarti melonggarkan syarat kesehatan. Justru sebaliknya, konsep istitha’ah (kemampuan) kesehatan menjadi filter utama.

Ibadah haji adalah ibadah fisik yang sangat berat. Jamaah yang tidak lolos istitha’ah kesehatan tidak akan diizinkan berangkat, meskipun sudah melunasi biaya.

Peraturan Baru Terkait Istitha’ah Kesehatan 2026

  • Pemeriksaan Kesehatan Berlapis: Proses screening kesehatan (Medical Check-Up/MCU) diprediksi akan dilakukan lebih awal dan lebih ketat, bahkan mungkin sejak jamaah berada di daftar tunggu tahun berjalan.
  • Kriteria Penyakit Komorbid: Akan ada peninjauan ulang kriteria penyakit berat atau komorbid (seperti gagal ginjal kronis, penyakit jantung berat, atau demensia) yang tidak memungkinkan jamaah untuk berangkat.
  • Fokus pada Kemandirian: Jamaah harus mampu secara mandiri melakukan aktivitas dasar sehari-hari. Ketergantungan penuh pada pendamping atau petugas akan menjadi pertimbangan berat.
  • Vaksinasi Lengkap: Selain vaksin wajib Meningitis, jamaah juga sangat dianjurkan (bahkan mungkin diwajibkan tergantung situasi global) untuk melengkapi vaksinasi Influenza dan Pneumonia.

 

4. Antisipasi Biaya Haji (Bipih) 2026

Salah satu “peraturan baru” yang selalu ditunggu setiap tahun adalah penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi jamaah.

Biaya haji bersifat sangat dinamis. Penetapan Bipih 2026 akan sangat bergantung pada beberapa faktor:

  • Kebijakan Layanan Masyair (Arab Saudi): Biaya sewa tenda di Arafah dan Mina, katering, dan transportasi (Mashaer Train) adalah komponen terbesar.
  • Inflasi & Kurs Mata Uang: Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Riyal dan Dolar AS sangat berpengaruh.
  • Biaya Penerbangan: Harga avtur dan biaya operasional maskapai.
  • Akomodasi: Harga sewa hotel/pemondokan di Makkah dan Madinah.

Jamaah yang dijadwalkan berangkat tahun 2026 harus mempersiapkan diri untuk kemungkinan penyesuaian biaya pelunasan, yang akan diumumkan secara resmi oleh Kemenag dan DPR.

 

5. Manasik Haji yang Disesuaikan

Dengan adanya Nusuk Card dan pengetatan alur di Masyair, materi manasik (pelatihan) haji juga akan disesuaikan.

Peraturan baru jamaah haji 2026 tidak hanya mengatur fisik, tetapi juga pemahaman. Jamaah akan lebih intens dilatih mengenai:

  • Manasik Digital: Cara menggunakan dan menjaga Nusuk Card.
  • Manajemen Waktu: Kepatuhan pada jadwal lempar jumrah, mabit di Muzdalifah, dan wukuf di Arafah yang diatur ketat oleh maktab.
  • Aturan Fiqih Kontemporer: Penjelasan fiqih terkait skema murur (melintas) di Muzdalifah (terutama bagi lansia/risiko tinggi), atau fiqih seputar larangan dan sanksi visa non-haji.

 

Kesimpulan: Persiapan adalah Kunci

Menyambut panggilan haji di tahun 2026 berarti siap beradaptasi dengan era baru penyelenggaraan haji yang lebih digital, lebih tertib, dan lebih ketat.

Fokus utama dari peraturan baru jamaah haji 2026 diprediksi akan berkisar pada tiga pilar: Legalitas (Hanya Visa Haji Sah), Digitalisasi (Wajib Nusuk Card), dan Kesehatan (Wajib Istitha’ah).

Bagi Anda, calon Dhuyufurrahman (tamu Allah), persiapkan diri Anda mulai sekarang. Jaga kesehatan fisik, pelajari manasik (termasuk manasik digital), dan yang terpenting, pastikan Anda mendaftar dan berangkat melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga Allah SWT memudahkan langkah Anda menuju ibadah haji yang mabrur.

Bagikan

Facebook
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads
Email

Artikel Terkait